Safinah An-Najah
Karangan Syaikh Salim Bin Samir
Hadromi
Madzab Syafi'i
diketik ulang oleh: iswahyudi
Pembuka
بســــــم الله الرحمن الرحــــــيم
Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih Maha Penyayang. Segala Puji bagi Allah Tuhan Seluruh alam. dan dengannya kami mohon pertolongan atas segala urusan dunia dan agama. dan Allah bersholawat atas junjungan kita Nabi Muhammad penutup para Nabi dan atas keluarganya dan sahabat-sahabatnya semua. dan tiada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan Allah Yang Maha Tinggi Maha Agung.
Rukun Islam
Rukun-rukun Islam yaitu 5:
1. Bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan bahwa Nabi Muhammad utusan Allah
2. Mendirikan Shalat
3. Memberikan Zakat
4. Puasa Bulan Romadhon, dan
5. Pergi Haji bagi yang mampu kepadanya berjalan.
Rukun Iman
Rukun-rukun Iman yaitu 6:
1. Bahwa engkau beriman dengan Allah
2. dan para Malaikat-Nya
3. dan Kitab-kitabnya
4. dan para Rosulnya
5. dan hari akhir
6. dan takdir baiknya dan takdir buruknya dari Allah Ta'ala
Syahadat
Dan makna kalimat La ilaha illallahu yaitu tidak ada yang disembah dengan sebenar-benarnya pada keadaan kecuali Allah.
Tanda-tanda Baligh
Tanda-tanda Baligh yaitu 3:
1. Sempurna umurnya 15 tahun pada laki-laki dan perempuan,
2. dan mimpi pada laki-laki dan perempuan bagi umur 9 tahun,
3. dan dapat haid pada perempuan bagi umur 9 tahun.
Syarat Istinja
Syarat-syarat istinja dengan batu yaitu 8:
1. bahwa adalah orang yang beristinja itu dengan 3 batu
2. dan bahwa iya membersihkan tempat keluarnya najis
3. dan bahwa tidak kering najisnya itu
4. dan tidak berpindah najisnya itu
5. dan tidak datang atasnya oleh najis yang lain
6. dan jangan melampaui najisnya itu akan shofhahnya dan hasyafahnya,
7. dan jangan mengenai najis itu akan ia oleh air
8. dan bahwa adalah batunya itu suci
Fardu Wudhu
Fardhu-fardhu wudhu yaitu 6:
1. Yang pertama niat
2. membasuh wajah
3. membasuh 2 tangan beserta 2 sikut
4. menyapu sebagian dari kepala
5. membasuh 2 kaki sampai 2 mata kaki
6. tertib
Niat Dalam Wudhu
dan niat yaitu memaksudkan sesuatu bebarengan dengan perbuatannya, dan tempat niat adalah hati. dan melafazkan dengannya adalah sunnah. dan waktunya ketika membasuh awal bagian daripada wajah. dan tertib yaitu bahwa tidak didahului satu anggota atas anggota yang lain.
Air untuk bersuci
dan air itu yaitu sedikit dan banyak. yang sedikit adalah air yang kurang dari 2 kullah. dan yang banyak yaitu 2 kullah atau lebih.
2 kullah bila diukur dengan liter yaitu 216 liter kurang lebih, bila diukur wadahnya yaitu 60 cm x 60 cm x 60 cm. Air yang kurang dari 2 kullah menjadi musta'mal bila terciprat air bekas bersuci yaitu bila terciprat air basuhan yang pertama karena basuhan yang pertamalah yang wajib. adapun bila air itu kurang dari 2 kullah maka lebih baik dicedok dengan gayung jangan dikobok. demikianlah jawaban kami, semoga anda dapat memahaminya. Wallahu Yahdi ila Sawaissabil.
Dan air yang sedikit menjadi najis ia dengan kejatuhan najis padanya walaupun tidak berubah rasa, warna, dan baunya.
dan air yang banyak tidaklah ia menjadi najis kecuali jika berubah rasa, atau warnanya, atau baunya.
Tentang Mandi Wajib
Segala yang mewajibkan mandi yaitu 6:
1. Memasukkan Hasyafah pada Farji
2. dan keluar mani,
3. dan Haid
4. dan Nifas
5. dan Wiladah
6. dan mati
Fardu-fardu mandi yaitu 2:
1. Niat,
2. dan meratakan badan dengan air
Wudhu
Syarat-syarat Wudhu yaitu:
1. Islam
2. Tamyiz
3. dan Suci dari haid dan nifas dan dari sesuatu yang mencegah sampainya air kepada kulit,
4. dan bahwa tidak ada atas anggota oleh sesuatu yang mengubah air,
5. dan mengetahui dengan segala fardunya,
6. dan bahwa ia tidak mengi'tiqodkan akan fardu daripada fardu-fardunya yang sunat,
7. dan air yang suci,
8. dan masuk waktu
9. dan berturut-turut bagi orang yang senantiasa berhadas.
Segala yang membatalkan wudhu yaitu 4 perkara:
1. yang keluar daripada salah satu dari 2 jalan daripada kubul dan dubur angin atau
sejenisnya kecuali air mani.
2. hilang akal dengan sebab tidur atau selainnya kecuali tidurnya orang yang duduk yang
menetapkan punggungnya daripada bumi
3. bertemunya dua kulit laki-laki dan perempuann besar keduanya orang lain keduanya dari
tanpa dinding
4. menyentuh kubul manusia atau bulatan duburnya dengan telapak tangan atau perut
jari-jari.
Larangan Bagi Orang yang batal Wudhu, junub, Haid
Orang yang batal wudhunya haram atasnya 4 perkara:
1. Sholat
2. dan Thowaf
3. dan menyentuh Al-Qur'an
4. dan membawanya
Dan haram atas orang yang junub 6 perkara:
1. Sholat
2. dan Thowaf
3. dan menyentuh Al-Qur'an
4. dan membawanya
5. dan berdiam diri di masjid
6. dan membaca Al-Qur'an dengan maksud baca Al-Qur'an
dan haram dengan sebab Haid 10 perkara:
1. Sholat
2. dan thowaf
3. dan menyentuh Al-Qur'an
4. dan membawanya
5. berdiam diri di masjid
6. dan membaca Al-Qur'an dengan qoshod Qur'an
7. dan puasa
8. dan Talak
9. dan berjalan di dalam Masjid jika ia takut menyamarkannya
10. dan bersedap-sedap dengan sesuatu yang antara pusar dan lutut.
Tayamum
Sebab-sebab tayammum yaitu 3:
1. Ketiadaan air
2. dan sakit
3. dan berhajat kepadanya untuk minum binatang yang dihormati
dan selain yang dihormati yaitu 6:
1. Orang yang meninggalkan sholat
2. dan pezina muhshon
3. dan orang yang murtad
4. dan kafir harbi
5. dan anjing galak
6. dan babi
Syarat-syarat Tayammum yaitu:
1. bahwa adalah ia bertayammum dengan debu,
2. dan bahwa adalah debunya itu suci
3. dan bahwa tidak adalah debunya itu musta'mal,
4. dan bahwa tidak bercampur debunya itu oleh tepung
5. dan bahwa ia sengaja bertayammum,
6. dan bahwa ia menyapu mukanya dan dua tangannya dengan 2 kali,
7. dan bahwa ia menghilangkan najis pada permulaannya,
8. dan bahwa ia berijtihad pada kiblat sebelumnya tayammum,
9. dan bahwa adalah tayammumnya itu setelah masuk
Fardhu-fardhu Tayammum yaitu:
1. memindahkan debu
2. niat,
3. menyapu wajah
4. menyapu 2 tangan sampai 2 sikut,
5. tertib diantara 2 sapuan
segala yang membatalkan tayammum yaitu 3:
1. Apa-apaa yang membatalkan wudhu
2. dan Murtad
3. dan menyangka ia akan ada air jika ia bertayammum karena ketiadaan air
Najis
Yang suci daripada segala najis yaitu 3:
1. Khomr apabila jadi cuka dengan sendirinyaa
2. dan kulit bangkai apabila disamak
3. dan apa-apa yang jadi binatang
Segala najis yaitu 3:
1. Najis berat
2. dan Najis ringan
3. dan najis sedang
dan najis berat yaitu najis anjing dan babi dan anak-anak dari salah satu keduanya. dan najis ringan yaitu kencing anak kecil yang tidak makan selain air susu dan belum sampai umurnya 2 tahun. dan najis sedang yaitu semua najis.
Najis Mugholazhoh atau najis berat suci ia dengan membasuhnya 7kali sesudah menghilangkan dzatnya salah satunya dengan tanah. dan najis mukhoffafah atau najis ringan suci ia dengan memercikkan air diatasnya serta rata dan sudah hilang dzatnya
(arab)
Air untuk bersuci
dan air itu yaitu sedikit dan banyak. yang sedikit adalah air yang kurang dari 2 kullah. dan yang banyak yaitu 2 kullah atau lebih.
2 kullah bila diukur dengan liter yaitu 216 liter kurang lebih, bila diukur wadahnya yaitu 60 cm x 60 cm x 60 cm. Air yang kurang dari 2 kullah menjadi musta'mal bila terciprat air bekas bersuci yaitu bila terciprat air basuhan yang pertama karena basuhan yang pertamalah yang wajib. adapun bila air itu kurang dari 2 kullah maka lebih baik dicedok dengan gayung jangan dikobok. demikianlah jawaban kami, semoga anda dapat memahaminya. Wallahu Yahdi ila Sawaissabil.
Dan air yang sedikit menjadi najis ia dengan kejatuhan najis padanya walaupun tidak berubah rasa, warna, dan baunya.
dan air yang banyak tidaklah ia menjadi najis kecuali jika berubah rasa, atau warnanya, atau baunya.
Tentang Mandi Wajib
Segala yang mewajibkan mandi yaitu 6:
1. Memasukkan Hasyafah pada Farji
2. dan keluar mani,
3. dan Haid
4. dan Nifas
5. dan Wiladah
6. dan mati
Fardu-fardu mandi yaitu 2:
1. Niat,
2. dan meratakan badan dengan air
Wudhu
Syarat-syarat Wudhu yaitu:
1. Islam
2. Tamyiz
3. dan Suci dari haid dan nifas dan dari sesuatu yang mencegah sampainya air kepada kulit,
4. dan bahwa tidak ada atas anggota oleh sesuatu yang mengubah air,
5. dan mengetahui dengan segala fardunya,
6. dan bahwa ia tidak mengi'tiqodkan akan fardu daripada fardu-fardunya yang sunat,
7. dan air yang suci,
8. dan masuk waktu
9. dan berturut-turut bagi orang yang senantiasa berhadas.
Segala yang membatalkan wudhu yaitu 4 perkara:
1. yang keluar daripada salah satu dari 2 jalan daripada kubul dan dubur angin atau
sejenisnya kecuali air mani.
2. hilang akal dengan sebab tidur atau selainnya kecuali tidurnya orang yang duduk yang
menetapkan punggungnya daripada bumi
3. bertemunya dua kulit laki-laki dan perempuann besar keduanya orang lain keduanya dari
tanpa dinding
4. menyentuh kubul manusia atau bulatan duburnya dengan telapak tangan atau perut
jari-jari.
Larangan Bagi Orang yang batal Wudhu, junub, Haid
Orang yang batal wudhunya haram atasnya 4 perkara:
1. Sholat
2. dan Thowaf
3. dan menyentuh Al-Qur'an
4. dan membawanya
Dan haram atas orang yang junub 6 perkara:
1. Sholat
2. dan Thowaf
3. dan menyentuh Al-Qur'an
4. dan membawanya
5. dan berdiam diri di masjid
6. dan membaca Al-Qur'an dengan maksud baca Al-Qur'an
dan haram dengan sebab Haid 10 perkara:
1. Sholat
2. dan thowaf
3. dan menyentuh Al-Qur'an
4. dan membawanya
5. berdiam diri di masjid
6. dan membaca Al-Qur'an dengan qoshod Qur'an
7. dan puasa
8. dan Talak
9. dan berjalan di dalam Masjid jika ia takut menyamarkannya
10. dan bersedap-sedap dengan sesuatu yang antara pusar dan lutut.
Tayamum
Sebab-sebab tayammum yaitu 3:
1. Ketiadaan air
2. dan sakit
3. dan berhajat kepadanya untuk minum binatang yang dihormati
dan selain yang dihormati yaitu 6:
1. Orang yang meninggalkan sholat
2. dan pezina muhshon
3. dan orang yang murtad
4. dan kafir harbi
5. dan anjing galak
6. dan babi
Syarat-syarat Tayammum yaitu:
1. bahwa adalah ia bertayammum dengan debu,
2. dan bahwa adalah debunya itu suci
3. dan bahwa tidak adalah debunya itu musta'mal,
4. dan bahwa tidak bercampur debunya itu oleh tepung
5. dan bahwa ia sengaja bertayammum,
6. dan bahwa ia menyapu mukanya dan dua tangannya dengan 2 kali,
7. dan bahwa ia menghilangkan najis pada permulaannya,
8. dan bahwa ia berijtihad pada kiblat sebelumnya tayammum,
9. dan bahwa adalah tayammumnya itu setelah masuk
Fardhu-fardhu Tayammum yaitu:
1. memindahkan debu
2. niat,
3. menyapu wajah
4. menyapu 2 tangan sampai 2 sikut,
5. tertib diantara 2 sapuan
segala yang membatalkan tayammum yaitu 3:
1. Apa-apaa yang membatalkan wudhu
2. dan Murtad
3. dan menyangka ia akan ada air jika ia bertayammum karena ketiadaan air
Najis
Yang suci daripada segala najis yaitu 3:
1. Khomr apabila jadi cuka dengan sendirinyaa
2. dan kulit bangkai apabila disamak
3. dan apa-apa yang jadi binatang
Segala najis yaitu 3:
1. Najis berat
2. dan Najis ringan
3. dan najis sedang
dan najis berat yaitu najis anjing dan babi dan anak-anak dari salah satu keduanya. dan najis ringan yaitu kencing anak kecil yang tidak makan selain air susu dan belum sampai umurnya 2 tahun. dan najis sedang yaitu semua najis.
Najis Mugholazhoh atau najis berat suci ia dengan membasuhnya 7kali sesudah menghilangkan dzatnya salah satunya dengan tanah. dan najis mukhoffafah atau najis ringan suci ia dengan memercikkan air diatasnya serta rata dan sudah hilang dzatnya
(arab)
Dan najis Mutawassithoh atau najis sedang terbagi kepada 2 bagian:
1. 'Ainiyyah
2. Hukmiyyah
Adapun 'Ainiyyah yaitu sesuatu yang baginya ada warna dan bau dan rasa maka tidak boleh tidak dari menghilangkan warnanya dan baunya dan rasanya.
(arab)
Dan najis hukmiyyah yaitu yang tidak ada warna dan tidak ada bau dan tidak ada rasa maka cukup mengalirkan air diatasnya.
(arab)
sekurang-kurangnya haid yaitu 1 hari 1 malam dan biasanya 6 atau 7 hari dan paling banyaknya 15 hadi dan malamnya.
(arab)
dan sekurang-kurangnya suci antara 2 haid yaitu 15 hari dan tidak ada batas untuk banyaknya.
(arab)
Sekurang-kurangnya nifas yaitu sekali meludah dan biasanya 40 hari dan paling banyaknya 60 hari.
(arab)
Udzur-udzurnya sholat yaitu 2: Tidur dan Lupa
Syarat Sholat
(arab)
Syarat-syarat sholat yaitu 8:
1. Suci dari 2 hadas yakni hadas kecil dan hadas besar
2. dan suci dari segala najis pada pakaian dan badan dan tempat
3. dan menutup aurat
4. dan menghadap kiblat,
5. dan masuk waktu,
6. dan mengetahui dengan fardu-fardhunya
7. dan bahwa jangan ia beri'tiqod akan yang fardhu daripada fardhu-fardhu sholat akan sunah
8. meninggalkan segala yang membatalkan sholat
(arab)
(arab)
Hadas itu terbagi 2: hadas kecil dan hadas besar, hadas kecil yaitu apa-apa yang mewajibkan wudhu sedangkan hadas besar yaitu apa-apa yang mewajibkan mandi.
Aurat
(arab)
Segala aurat itu terbagi 4:
1. Aurat laki-laki di dalam dan diluar sholat dan budak perempuan secara mutlak di dalam
sholat yaitu apa-apa yang diantara pusar dan lutut,
sholat yaitu apa-apa yang diantara pusar dan lutut,
2. dan aurat perempuan yang merdeka di dalam sholat yaitu seluruh badannya selain wajah
dan 2 telapak tangan,
dan 2 telapak tangan,
3. dan aurat perempuan yang merdeka dan budak perempuan disisi orang yang asing yaitu
seluruh badan
seluruh badan
4. dan disisi mahromnya dan sekalian perempuan yaitu apa-apa yang diantara pusar dan
lutut.
lutut.
Rukun Sholat
(arab)
Rukun-rukun sholat yaitu 17:
1. Niat
2. Takbirotul Ihrom
3. berdiri atas orang yang mampu
4. membaca Fatihah
5. Ruku'
6. Tuma'ninah di dalam ruku'
7. i'tidal
8. tuma'ninah di dalam I'tidal
9. sujud dua kali
10. tuma'ninah di dalam sujud
11. duduk antara 2 sujud
12. tuma'ninah di dalam duduk antara 2 sujud
13. tasyahhud akhir
14. duduk didalam tasyahhud akhir
15. sholawat atas Nabi SAW
16. salam
17. tertib
(arab)
Niat itu 3 derajat: jika adalah sholat itu fardhu maka wajib Qoshdu Fi'il dan Ta'yin dan Fardhiyyah, dan jika adalah sholat itu sunah yang ditentukan waktunya atau memiliki sebab maka wajib Qoshdu Fi'il dan Ta'yin, dan jika adalah sholat itu sunah mutlak maka wajib Qoshdu Fi'il saja.
(arab)
Al-Fi'lu yaitu kalimat Usholli, dan Ta'yin yaitu kalimat Zhuhur atau 'Ashar, dan Fardhiyyah yaitu kalimat Fardhon.
(arab)
Syarat-syarat takbirotul ihrom yaitu 16:
1. bahwa jatuhnya takbirotul ihrom pada ketika berdiri pada fardhu,
2. dan bahwa takbirotul ihrom itu dengan bahasa arab
3. dan bahwa takbirotul ihrom itu dengan lafaz Alloh dan lafaz Akbar
4. dan tertib antara 2 lafaz
5. dan bahwa tidak memanjangkan huruf hamzah lafaz Allah,
6. dan tidak memanjangkan huuruf ba pada lafaz Akbar,
7. dan bahwa tidak mentasydidkan huruf ba
8. dan tidak menambah huruf wawu yang mati atau yang berharokat antara 2 kalimat
9. dan bahawa tidakk menambah huruf wawu sebelum lafaz Allah
10. dan tidak berhenti antara 2 kalimat takbir dengan berhenti yang panjang
11. dan tidak pula yang pendek
12. dan bawha ia memperdengarkan dirinya akan seluruh huruf-huruf Allahu Akbar
13. dan masuk waktu pada sholat yaang ditentukan waktunya
14. dan menjatuhkan takbirotul ihrom ketika menghadap kiblat
15. dan bahwa mencampur dengan satu huruf daripada huruf-huruf takbir
16. mengakhirkan takbir ma'mum daripada takbir imam
(arab)
Syarat-syarat Fatihah yaitu 10:
1. Tertib
2. dan berturut-turut
3. dan memelihara segala hurufnya
4. dan memelihara segala tasydidnya
5. dan bahwa jangan ia (orang yg sholat) diam dengan diam yang panjang dan tidak pula
yang pendek yang ia bermaksud dengannya memutuskan bacaan,
yang pendek yang ia bermaksud dengannya memutuskan bacaan,
6. dan tiada salah bacaan yang dengan merusakkan makna
7. dan bahwa dibaca Fatihah itu ketika berdiri,
8. pada sholat Fardhu
9. dan bahwa ia memperdengarkan dirinya akan bacaan
10. dan bahwa tidak menyelangi akan fatihah oleh dzikir yang lain.
(arab)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar